Universitas Surabaya (Ubaya) menghadirkan Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H. dalam kuliah umum yang digelar pada Kamis (17/09/2026) di Kampus Ubaya Tenggilis. Di hadapan ratusan mahasiswa, Supratman memaparkan materi berjudul “Transformasi Kementerian Hukum terkait Regulasi dan Layanan Publik” yang dipandu oleh Dosen Fakultas Hukum (FH) Ubaya, Dr. Yoan Nursari Simanjuntak selaku moderator dan didampingi Dr. Benny Lianto selaku Rektor Ubaya.
Dalam sambutannya, Benny mengapresiasi kedatangan Menteri Hukum RI di Ubaya. Menurut Benny, Supratman merupakan sosok menteri yang menginspirasi dan layak menjadi panutan.
“Bapak Supratman merupakan salah satu menteri yang bekerja dengan sangat luar biasa. Kita dapat menyaksikan kreativitas beliau dari berbagai bukti kinerja selama menjabat di Kemenkum (Kementerian Hukum). Oleh sebab itu, kita harus berbangga hati memiliki beliau sebagai Menteri Hukum,” tutur Benny.
Di awal paparannya, Supratman mengungkap perubahan pelayanan publik yang diimplementasikan oleh Kemenkum menjadi sangat terbuka dalam menerima masukan dari masyarakat.
“Berkaitan dengan transformasi, Kemenkum berkomitmen bahwa seluruh direktorat jenderal, kepala badan, beserta seluruh kantor wilayah mengubah paradigma menjadi ‘kami pelayan rakyat Indonesia’. Syukurnya, seluruh keluarga besar Kemenkum menyatakan tekad yang sama dalam melayani,” tegasnya.
Supratman menjelaskan transformasi juga dilakukan dalam sistem pelayanan publik dari manual menjadi digital guna mempercepat proses layanan dengan keamanan yang terjamin.
“Pada 1 Oktober 2026 mendatang, sebanyak 470 layanan publik dapat dijangkau dan dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia melalui satu aplikasi super app bernama PASTI. Jadi, semua permohonan dapat dipantau perkembangannya sesuai dengan standar yang berlaku,” terangnya.
Jumlah peraturan perundang-undangan yang sangat banyak turut menjadikan regulasi kerap mengalami tumpang tindih. Oleh sebab itu, Kemenkum ditugaskan Presiden RI untuk melakukan transformasi regulasi melalui pemantauan dan peninjauan guna dilakukan penyederhanaan. Dengan demikian, batas wewenang pihak-pihak yang terlibat dapat dinilai dengan jelas.
“Dengan pemanfaatan teknologi digital, khususnya kecerdasan buatan yang terus berkembang, kita dapat melakukan simplifikasi, kodifikasi, serta unifikasi untuk menghilangkan peraturan yang berulang dan saling bertentangan,” ucapnya.
Terakhir, Supratman berpesan kepada para mahasiswa agar merawat berbagai kearifan nilai yang hidup di masyarakat. Salah satunya adalah keterbukaan untuk mendengarkan yang juga telah diterapkan Kemenkum melalui berbagai program.
“Kalau anda sekalian ingin menjadi besar dan menjadi pemimpin, perbanyaklah mendengar. Semakin banyak kita mendengar masukan dan kritikan, semakin kita didewasakan. Kita juga dapat menghindari kesalahan dalam pengambilan keputusan dengan spektrum perspektif yang lebih besar,” tutupnya. (tsy)