Visi dan Misi
- melakukan pengendalian aktivitas keuangan untuk menjaga likuiditas universitas berbasis pengelolaan rekening koran yang handal,
- melayani ketepatan pembayaran sesuai jadwal yang disepakati,
- menjamin penerimaan kas sedini mungkin dan melaksanakan penagihan piutang sesuai jadwal penerimaan,
- menyiapkan dan membuat analisis laporan arus kas yang memenuhi syarat untuk keperluan pengawasan dan pemantauan,
- memperbaiki dan mengembangkan terus menerus sistem-prosedur dan standar layanan manajemen keuangan yang meliputi kegiatan-kegiatan tersebut di atas.
Sekaligus, unit manajemen keuangan juga mendorong dan memfasilitasi semua fungsi kerja dilingkungan unversitas agar melaksanakan berbagai kegiatan dan kinerjanya berdasar prinsip-prinsip cash flow yang sehat, cermat, dan benar. Lagipula, tertib anggaran yang dilaksanakan oleh seluruh sub sistem dapat dipantau dan dikembangkan terus menerus dalam rangka menjamin likuiditas keuangan universitas.
- melakukan financial analysis,
- menyiapkan financial statements,
- memberikan dukungan planning and budgeting,
- menyediakan dan memantau performance reporting,
- maintenance of cost and other accounting records,termasuk mengelola perpajakan,
- melakukan cost accounting,
- memfasilitasi bahan-bahan untuk kegiatan audit internal,
- pengendalian/pengembangan system accounting.
Sekaligus, unit manajemen akuntansi juga mendorong dan memfasilitasi semua fungsi kerja dilingkungan universitas agar melaksanakan berbagai kegiatan dan kinerjanya berdasar prinsip-prinsip akuntansi yang benar dan transparan.
Divisi
Wahyu Jatmiko, SE (Manajer Keuangan)
Totok Saptono, A. Md. (Koordinator UPP&USP S1 dan D3)
Sri Minarni (Koordinator UPP&USP S2 dan Program Profesi)
Chandra Nurita Widarningsih, SE (Koordinator Kasir)
Anik Winarsih, SE (Manajer Akuntansi)
Adji Winarno, SE. (Koordinator Pajak)
Layanan
PM-KEU-02 : LAYANAN PENERIMAAN UPP/USP NON TUNAI
PM-PM-KEU-03 : LAYANAN GAJI, SUMBANGAN PENDIDIKAN KELUARGA (SPK) DAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR)
PM-KEU-04 : LAYANAN PERTANGGUNGJAWABAN BON SEMENTARA (BS) DAN KAS KECIL (KK)
PM-KEU-05 : LAYANAN PENGEMBALIAN UPP MAHASISWA (BSS, MSS, LULUS, MUTASI DAN PINDAH)
PM-KEU-06 : LAYANAN HONORARIUM MENGAJAR DAN VAKASI
PM-KEU-07 : LAYANAN BON SEMENTARA (BS)
PM-Keu-08 :LAYANAN SUPLISI GAJI, HONOR MENGAJAR DAN KOMPENSASI LAINNYA
PM-KEU-10 :LAYANAN TRANSPORT PERJALANAN DINAS (TPD)
PM-KEU-11 : LAYANAN TAGIHAN PIHAK KETIGA
PM-KEU-12 : LAYANAN KAS KECIL (KK)
PM-KEU-13 : LAYANAN UANG MAKAN, INSENTIF DAN LEMBUR
PM-KEU-14 : PENCATATAN TRANSAKSI KEUANGAN
PM-KEU-15 : LAYANAN PEMBAYARAN SPT MASA PPH.21
PM-KEU-16 :LAYANAN PENYAMPAIAN BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (FORMULIR 1721-A1) BAGI PEGAWAI TETAP
PM-KEU-17 : LAYANAN PELAPORAN SPT MASA PPH 21
PM-KEU-18 : LAYANAN PENGISIAN KAS KECIL (KK)