Bahas Disharmoni Pengaturan Ruang Atas Tanah, Dosen FH Ubaya Raih Gelar Doktor humasubaya January 12, 2026

Bahas Disharmoni Pengaturan Ruang Atas Tanah, Dosen FH Ubaya Raih Gelar Doktor

Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya), Dr. Nabbilah Amir, S.H., M.H., C.M.C., C.CD., resmi meraih gelar doktor pada Kamis (06/11/2025). Ia berhasil menyelesaikan Pendidikan Program Doktor Program Studi Ilmu Hukum Universitas Airlangga dengan disertasi berjudul “Disharmoni Pengaturan Ruang Atas Tanah Pasca Undang-Undang Cipta Kerja”. 

 

Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, ruang atas tanah  dapat didefinisikan sebagai ruang yang berada di atas permukaan tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang tanah. 

 

Di Indonesia, pemanfaatan ruang atas tanah untuk kepentingan komersial mulai marak dilakukan, namun belum memiliki perlindungan dan landasan hukum yang jelas.

“Saya melihat ada benturan antara Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak didasari dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Padahal undang-undang ini adalah wadah besar hukum agraria di Indonesia. Mengapa UUPA ini dikesampingkan?” tutur Nabbilah. 

 

Menurut Nabbilah, keberadaan ruang atas tanah di Indonesia membutuhkan regulasi yang berbeda dengan pemanfaatan tanah. Dari aspek keamanan, keberadaan dan pemanfaatan ruang atas tanah harus melewati prosedur dan memenuhi standar tertentu agar tidak menimbulkan ancaman terhadap berbagai pihak. 

 

Dalam pemanfaatan komersil, perlindungan dan pemenuhan hak dari pihak-pihak terkait juga harus memiliki pegangan yang baku. 

“Dibutuhkan kepastian hukum bagi mereka yang mau memanfaatkan ruang atas tanah. Jangan sampai, ketika nanti sudah dikomersialkan, pengaturan hak dan kewajibannya tidak jelas. Ketika regulasinya sudah jelas, maka hal terkait dokumen dan lainnya juga jelas dan memiliki kuasa,” tegas Nabbilah. 

 

Setelah berdiskusi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Republik Indonesia dalam proses pengerjaan disertasinya, Nabbilah menarik sebuah kesimpulan sekaligus solusi dari ketidakpastian ini.

“Pengaturan dan pengelolaan ruang atas tanah sebaiknya dikelola oleh pemerintah daerah yang lebih mengetahui struktur dan pola ruang wilayah ” jelasnya. 

 

Nabbilah berharap, disertasi ini dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam membentuk peraturan yang dapat mengakomodir hal-hal yang berkaitan dengan ruang atas dengan mempertimbangkan segala aspek yang terkait. 

 

“Dengan demikian, tidak ada pihak yang tercederai haknya dan lingkungan pun dapat mempertahankan keharmonisannya. Kemudian, pemahaman akan peraturan perundangan yang mengatur ruang atas tanah menjadi lebih jelas, namun sederhana,” pungkas Nabbilah. (tsy)