Surabaya (beritajatim.com) – Kenaikan harga LPG 3Kg menjadi perhatian sejumlah pihak, terutama bagi kalangan masyarakat dengan pendapatan di bawah rata-rata yang sangat bergantung pada komoditas ini.
Menurut Pengamat Ekonomi Universitas Surabaya (Ubaya), Bambang Budiarto, LPG 3Kg memiliki pola permintaan yang cenderung in-elastis, artinya meskipun harga naik, permintaannya tidak akan banyak terpengaruh.
“Kenaikan harga LPG 3 kg tidak akan berpengaruh signifikan terhadap harga-harga barang komplemen atau substitusinya. Termasuk juga tidak akan mampu merubah pola konsumsi masyarakat secara umum,” ujar Bambang, Selasa (14/1/2025).
Bambang menambahkan, bahwa ini berbeda dengan komoditas lain seperti BBM yang memiliki daya pengaruh besar terhadap perubahan harga barang lain dan pola konsumsi masyarakat secara keseluruhan.
Menurutnya, LPG 3 Kg adalah barang yang ‘kurang berdaya’ dalam menciptakan perubahan ekonomi. “Meskipun ada kenaikan harga, komoditas ini tidak mampu merubah dinamika ekonomi secara luas,” ungkapnya.
Hal ini karena sebagian besar konsumen LPG 3 Kg adalah masyarakat dengan tingkat pendapatan rendah yang sudah sangat tergantung pada harga yang terjangkau. Kendati demikian, ia menekankan dampak kenaikan harga ini tetap terasa bagi pengguna utama LPG 3 kg.
“Memahami fakta yang demikian, biasanya masyarakat kurang responsif bahkan cenderung apatis, kecuali mereka para masyarakat yang terdampak tadi, utamanya pengguna utama LPG 3 Kg ini,” kata Bambang.
Dalam analogi sepak bola, LPG 3 Kg bisa digambarkan sebagai tim papan bawah yang hampir terdegradasi, atau dalam konteks politik, sebuah partai kecil yang tidak memiliki cukup kekuatan untuk mengubah arah kebijakan besar. “Walau begitu, bagi pengguna setianya, kenaikan harga ini tetap ‘melukai’ mereka,” ujar Budiarto.
Secara keseluruhan, meskipun kenaikan harga LPG 3 Kg menambah beban bagi sebagian kalangan, efeknya terhadap perekonomian secara umum tetap terbatas dan tidak memiliki kekuatan untuk menciptakan perubahan besar.
Pemprov Jatim telah mengumumkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram sebesar Rp18.000 per tabung. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024, yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.
Sosialisasi kebijakan ini juga telah dilakukan pada 7 Januari 2025 di Surabaya dan akan dilanjutkan hingga tingkat kelurahan dan desa. [ipl/ted]
Sumber: Beritajatim.com