DPRD Surabaya Sambut Tawaran Penyuluhan Hukum dari Ubaya fadjar April 4, 2017

DPRD Surabaya Sambut Tawaran Penyuluhan Hukum dari Ubaya

Surabaya (beritajatim.com) – Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) menawarkan bentuk kerjasama penyuluhan hukum, terutama yang berkaitan dengan masalah pertanahan ke DPRD Surabaya. Tawaran ini mendapat sambutan hangat dari pihak Dewan.

Kepala Program Studi Magister Kenotariatan Dr. Atik Krustiyati, SH, MS, Senin (3/4) saat melakukan audiensi di Komisi A mengatakan, tawaran ke kalangan dewan terkait penyuluhan masalah hukum tersebut merupakan bagian pengabdian masyarakat, selaras dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Ia mengakui, kepeduliannya untuk memberikan pemahaman masalah pertanahan, dilatari atas banyak kasus sengketa tanah di kota Pahlawan ini.

“Seringkali, sebidang lahan milik si A, tapi sertifikatnya si B,” ujarnya.

Atik mengatakan, untuk menyelesaikan kasus pertanahan memang tak mudah, bergantung pada kasusnya. Karena harus dilihat dahulu pemetaannya, apa penyebabnya dan sebagainya.

“Misalkan, harusnya hak pakai, tapai tanah milik suatu instansi itu diklaim oleh warga menjadi miliknya,” terangnya.

Ia menambahkan, seringkali masalah pertanahan terjadi karena tak ada kesesuaian antara ketentuan normatif dengan kenyataan yang ada. Untuk menuntaskannya, selain aturan hukumnya harus jelas, juga membutuhkan sinergi aparat dan mental masyarakat.

“Seringkali sudah diatasi tapi gak berjalan maksimal, makanya kita ingin berikan kontribusi pemikiran, karena kita (Ubaya) punya ahli pertanahan, waris dan sebagainya,” katanya.

Menanggapi tawaran kerjasama pemberdayaan masyarakat di bidang hukum pertanahan, Wakil ketua Komisi A, Adi Sutarwijono mengatakan, akan menyampaikan tawaran tersebut ke pimpinan DPRD. Ia mengakui, bahwa persoalan tanah di Surabaya cukup banyak dan rumit. Persoalan tersebut sebagian merupakan warisan masa lalu dan ada yang terjadi pada situasi saat kekinian.

“Ubaya bersedia melakukan penyuluhan tentang hak waris, hak atas tanah dan bangunan dan sebagainya, karena diperkampungan kan gak banyak yang mengetahui masalah itu,” tuturnya.

Adi mengatakan, keterlibatan para pajar hukum Ubaya dalam memberikan penyuluhan hukum ke masyarakat bisa dilakukan bersama dengan kalangan dewan saat reses, atau sebagai naraumber ketika DPRD menyusun rancangan peraturan daerah.

“Karena selama ini kan yang sering terlibat dari Perguruan Tinggi Negeri. Nah, kebetulan Ubaya menawarkan itu, akan kita tindaklanjuti nanti,” tandasnya.

Politisi PDIP ini mengaku, bentuk kerjasama antara DPRD dengan FH Ubaya tidak hanya pada masalah hukum petanahan, namun juga masalah pemberdayaan perempuan dan lainnya.

“Termasuk hasil penelitiannnya soal pelayanan public atau lainnya,” pungkasnya. [rif/but]

Dikutip dari: beritajatim.com