Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya) mengadakan seminar nasional dengan tema “Evaluasi Implementasi UUD Negara RI Tahun 1945 dalam Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis”. Hasil dari seminar ini adalah poin-poin yang akan disampaikan ke Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sebagai evaluasi implementasi UUD RI. Kegiatan dilaksanakan di Auditorium Perpustakaan Lantai 5 Kampus Ubaya Tenggilis.
Ketua Laboratorium Hukum Tata Negara Universitas Surabaya, Prof. Dr. Hesti Armiwulan, membacakan beberapa poin penting yang meliputi :
- Implementasi UUD Negara RI Tahun 1945 dalam penyelenggaraan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan kekuasaan kehakiman,
- Implementasi UUD Negara RI Tahun 1945 dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis,
- Implementasi UUD Negara RI Tahun 1945 dalam melindungi dan memenuhi HAM.
“Perubahan UUD NRI 1945 bukan merupakan tindakan pengkhianatan atau subversif terhadap negara dan penyelenggara negara. Dalam upaya perubahan UUD NRI 1945, harus senantiasa meletakkan sebagai yang utama adalah untuk kepentingan rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan negara (inklusi),” ujarnya menjelaskan salah satu poin.
Acara ini turut dihadiri Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia periode 2003-2008, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., yang memberikan keynote speech tentang “Refleksi 26 Tahun Reformasi Konstitusi di Indonesia”.
Menurutnya, reformasi konstitusi menjadi salah satu persoalan ketatanegaraan karena mengusung 2 sisi aspirasi yang berbeda, yaitu kembali ke UUD 1945 sebelum reformasi konstitusi dan permintaan akan amandemen kelima sebagai upaya pembaruan konstitusi.
“Sudah 26 tahun reformasi, sehingga mau tidak mau harus kita evaluasi. Acara ini saya harapkan menjadi momentum penting, bukan untuk kembali ke masa lalu, melainkan melihat ke depan untuk kita memperbaiki. Kita evaluasi apa yang salah dengan Undang-Undang Dasar perubahan pertama hingga keempat. Kelemahan yang ada bisa jadi terjadi karena implementasinya, bukan urusan rumusan konstitusinya,” jelas Prof. Jimly.
Membuka kegiatan ini, Dekan Fakultas Hukum Ubaya Dr. Hwian Christianto menekankan urgensi diskusi dalam kegiatan ini sebagai sarana yang tepat dalam menyikapi sekaligus mengevaluasi situasi ketatanegaraan yang terjadi di Indonesia. “Selain melihat sejauh apa konstitusi kita sudah berjalan dengan amanah yang diemban, pertemuan ini menjadi lebih menarik karena menghadirkan narasumber-narasumber yang kompeten. Sehingga bisa menjadi ruang diskusi dan kolaborasi serta berpikir dalam memberi kontribusi untuk Indonesia menjadi lebih baik,” ucap Hwian. (tsy)
Sebagai informasi, narasumber dalam sesi diskusi ini antara lain:
- Dr. Hj. Hesti Armiwulan S.H., M.Hum. selaku Guru Besar FH Ubaya
- Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sekalu Guru Besar FH UII
- Dr. Zaenal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. selaku Guru Besar FH UGM
- Nany Afrida selaku Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI)