Reportase Warta Ubaya (@wartaubaya)
Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya) bersama AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia) menyelenggarakan kuliah tamu bertajuk “Peran Hukum Kepailitan dalam Pemulihan Aktivitas Perekonomian” pada Jumat, 26 September 2025 di Auditorium Pascasarjana FBE Ubaya. Kegiatan ini menghadirkan Dr. Ricardo Simanjuntak, S.H., LL.M., ANZIIF, MCIArb., seorang advokat yang juga dikenal sebagai pakar hukum bisnis dan arbiter. Kegiatan ini dipandu oleh Dr. Sylvia Janisriwati, S.H., M.Hum., selaku moderator.
Dalam sambutannya, Dr. Hwian Christianto, S.H., M.H. selaku Dekan FH Ubaya menyebut, topik pada kuliah tamu kali ini perlu dipahami oleh mahasiswa agar memiliki pengetahuan di bidang kepailitan dari sudut pandang berbeda. “Hadirnya hukum kepailitan sebenarnya untuk menyelamatkan, bukan untuk membuat kematian. Nah, ini satu hal yang menarik untuk kita bisa lihat dari angle yang baru dan sangat strategis untuk diikuti,” jelasnya.
Dalam kuliah tamu, Ricardo mengatakan bahwa rugi dan untung adalah hal yang wajar, yang salah adalah membuang kerjaan sehingga menyebabkan kerugian. Menurutnya, kepailitan seharusnya dipahami bukan sebagai jalan keluar hukum, namun untuk mengingatkan pelaku agar lebih hati-hati. “Kepailitan adalah instrumen yang akan mengingatkan semua orang, do your business carefully (lakukan bisnismu dengan hati-hati), do your business prudently (lakukan bisnismu dengan bijaksana),” ujar Ricardo.
Ia menambahkan, jalur kepailitan memang memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian hutang, namun tidak selalu menguntungkan semua pihak. Kepailitan juga berdampak pada perusahaan, kreditur, dan dunia usaha.
Selain membahas sisi hukum , ia juga menyebut bahwa peran advokat tidak hanya membela perkara di pengadilan, namun juga mendampingi pelaku usaha agar menjalankan bisnis secara sehat dan juga berlanjut. “Advokat yang baik adalah mitra bagi pelaku usaha, bukan sekadar pihak yang hadir ketika terjadi sengketa,” ujarnya.
Melalui kuliah tamu ini, mahasiswa FH Ubaya diharapkan dapat memperoleh wawasan baru mengenai peran hukum kepailitan dalam menjaga dunia usaha sekaligus mendukung pemulihan aktivitas perekonomian. (jjk)