FBE Ubaya Gelar Seminar CEO Mengajar, Edukasi Mahasiswa terkait Merek sebagai Aset samueldim November 11, 2022

FBE Ubaya Gelar Seminar CEO Mengajar, Edukasi Mahasiswa terkait Merek sebagai Aset

Reportase Warta Ubaya (@wartaubaya)

Jumat, 11 November 2022, Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) Universitas Surabaya (Ubaya) khususnya Ubaya Investor Club (UVEST) menggelar seminar CEO Mengajar dengan tema ‘Investasi Terkait Paten’. Tujuan dari kegiatan ini yaitu memberikan wawasan terkait merek yang merupakan aset kepada para mahasiswa. Benny Muliawan, S.E., M.H., selaku Direktur PT BNL Patent yang juga alumni FBE Ubaya angkatan1994 hadir sebagai narasumber pada seminar kali ini. Seminar ini berlangsung secara offline di Ruang Serbaguna FBE, Kampus II Ubaya, Tenggilis, dan dihadiri mahasiswa-mahasiswa dari berbagai angkatan FBE Ubaya.

Mengawali diskusi, Benny menjelaskan paten yang dimaksud masyarakat pada umumnya sebenarnya adalah merek. ‘Merek merupakan tanda yang ditampilkan pada produkatau jasa itu bisa kata-kata, logo, nama, suara, dan lain-lain,’ jelas Benny. Merek merupakan aset yang tak berwujud, ada atau tidaknya nilai dalam suatu merek itu nantinya bisa dinilai oleh penilai aset yang tak berwujud. Merek sebagai aset tentunya akan berpengaruh signifikan terhadap perusahaan.

Kerap kali suatu merek yang didaftarkan itu bisa kena tolak oleh pemeriksa dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Gunamenghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan, Benny menyarankan untuk melakukan cek merek terlebih dahulu.

Jadi proses dalam permohonan merek adalah permohonan, pemeriksaan formalitas, publikasi, pemeriksaan substantif, dan didaftar. Ketika merek terdaftar pada DJKI, merek tersebut akan mendapatkan nomor registeratau nomorpendaftaran, yang dalam nomor tersebut diawali dengan inisial didepan yaitu ‘IDM’ yang berarti Indonesia Mark. Jadi ‘ID’ adalah kode negara Indonesia. Setelah itu nantinya akan terbit sertifikat merek.

Pada kesempatan ini Benny juga mengingatkan untuk berhati-hati terhadap adanya sertifikat merek palsu. “Alangkah baiknya para pemohon merek untuk selalu mengecek pada website DJKI yaitu di dgip.go.id untuk memastikan bahwa mereknya benar-benar terdaftar di DJKI,” tutup Benny.Merek itu berlaku selama 10 tahun, dan nantinya dapat diperpanjang dan terlindungi untuk 10 tahun berikutnya.(re2,dhi/fg2)