LLDikti Tingkatkan Kuota Bantuan Mahasiswa Dimasa Pandemi hayuning July 22, 2020

LLDikti Tingkatkan Kuota Bantuan Mahasiswa Dimasa Pandemi

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) menyelenggarakan press conference terkait Kartu Indonesia Pintar serta bantuan UKT/SPP tahun 2020, Jumat (10/06). Acara yang bertempat di Kantor LLDikti Wilayah VII Surabaya ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mensosialisasikan beberapa kebijakan baru terkait bantuan yang akan diterima oleh mahasiswa/i. Termasuk pemberian bantuan bagi mahasiswa/i yang terdampak Covid-19. Bentuk bantuan yang diberikan oleh LLDikti berupa bantuan KIP-Kuliah dan bantuan SPP/UKT. Pengarahan diberikan langsung oleh Prof. Dr. Ir. Suprapto, DEA, Kepala LLDikti Wilayah 7 Jawa Timur.

“KIP-Kuliah ditujukan untuk mahasiswa baru yang hendak memasuki jenjang perkuliahan,” terangnya. Bantuan yang diberikan berupa pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), lalu pembebasan biaya kuliah yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi yang bersangkutan dengan jumlah maksimal Rp. 2.400.000,00, serta pemberian bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700.000,00. Dengan kata lain, kuota bantuan KIP-Kuliah pada tahun ini lebih besar. Secara otomatis, peluang bagi mahasiswa/i untuk mendapat bantuan menjadi lebih besar pula. Tak hanya diperuntukkan untuk mahasiswa/i Perguruan Tinggi Negeri (PTN), mahasiswa/i Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga memperoleh kesempatan. Total kuota bantuan yang diberikan kepada mahasiswa/i PTS sejumlah 26.760.

Sebelumnya, KIP-Kuliah dikenal dengan sebutan bidik misi. Meski mengalami perubahan istilah, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon mahasiwa/i tetap sama seperti dalam program bidik misi. Terdapat beberapa syarat mulai dari kondisi ekonomi keluarga yang tergolong rendah (pendapatan orang tua dibawah empat juta rupiah yang kemudian dibagi lagi dengan setiap anggota keluarga). Kemudian calon mahasiswa/i merupakan anggota keluarga pertama yang menempuh kuliah (first generation), serta calon mahasiswa/i yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMA/SMK sederajat, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH). “Beberapa hal tersebut dijadikan persyaratan agar bantuan yang diberikan oleh LLDikti ini menjadi tepat sasaran dan benar-benar membantu calon mahasiswa baru yang membutuhkan,” jelas Suprapto.

Sementara itu, program SPP/UKT ditujukan bagi para mahasiswa/i aktif yang mengalami hambatan untuk membayar perkuliahan pada semester ganjil. (Semester III, semester V, dan semester VII). Bantuan tersebut berupa pembebasan biaya kuliah (SPP/UKT) yang dibayarkan ke perguruan tinggi yang bersangkutan dengan jumlah maksimal Rp. 2.400.000,00 selama satu semester. Dalam artian, apabila uang kuliah yang dikeluarkan lebih dari jumlah yang ditetapkan, maka sisa dari uang kuliah setelah dikurangi dengan dana bantuan ditanggung oleh pihak mahasiswa/i sendiri.

Bantuan SPP/UKT ini baru pertama kali diberikan pada tahun 2020 dan merupakan sebuah jawaban dari LLDikti atas permintaan mahasiswa terkait keringanan biaya perkuliahan semasa pandemi. Seperti yang kita ketahui, pandemi Covid-19 juga mempengaruhi sektor ekonomi. Cukup banyak peristiwa PHK massal dan beberapa peristiwa lainnya yang menghambat perekonomian. Alhasil, cukup banyak mahasiswa/i yang mengalami kesulitan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan akibat efek domino dari pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, pemerintah serta LLDikti berusaha semaksimal mungkin untuk membantu mahasiswa/i agar tetap dapat menempuh pendidikan, mulai dari peringanan hingga pembebasan biaya perkuliahan. (feb)