Dua Sudut Pandang Hak Angket KPK fadjar August 25, 2017

Dua Sudut Pandang Hak Angket KPK

Belakangan ini Indonesia sedang digegerkan dengan peristiwa pembubaran KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Karena itu, Universitas Surabaya khususnya Fakultas Hukum, bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN), pada tanggal 20 Juli 2017 menyelenggarakan diskusi akademik nasional bertajuk,Pro Kontra Hak Angket KPK Dalam Perspektif Hukum.

Acara yang diselenggarakan di Ruang Auditorium Fakultas Hukum Kampus Tenggilis Ubaya ini, mengundang pihak-pihak yang pro dan kontra dalam kasus hak angket. Terdapat beberapa pembicara dalam diskusi ini, yaitu Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Mahfud MD, S.H., S.U., Dr. Fery Amsari, S.H., M.H., Trimoelja D. Soerjadi., S.H., dan ditambahkan sedikit oleh Emerson Yuntho dan salah satu pembicara dari DPR, yang tidak terlalu banyak berkomentar.

“Ini forum untuk saling bertukar pikiran. Untuk mencari logika berpikir, sehingga kita bisa melihat ada perbedaan yang sangat tajam. Semoga diskusi ini dapat menghasilkan sesuatu yang baik bagi negara ini,” ucap ketua panitia, Dr. H. Taufik Iman Santosa S.H., M.Hum., dalam sambutannya. Kemudiandiikuti oleh ketua HTN HAN Jawa Timur, Dr. Himawan Estu Bajigo, S.H., M.H., dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, S.H., M.Hum., dan sekaligus membuka acara diskusi akademik ini.

Diskusi yang diikuti 130 peserta dari berbagai instansi ini, berjalan dengan lancar. Dimoderatori oleh Dr. Sudirman Sidabukke, S.H., C.N., M.Hum., para pembicara satu persatu menyampaikan pendapatnya tengah KPK dan hak angket. Setelah sesi penyampaian materi, dibukalah sesi tanya jawab dengan peserta yang berjumlah empat penanya. Disesi ini suasana diskusi sudah terlihat jelas, dimana seluruh pertanyaan akan dijawab dan dijelaskan oleh pembicara. “Kita lihat saja nanti. Keputusannya pasti akan politis tidak akan pernah yudiris, artinya tidak akan mengikat siapa-siapa” ucap Mahfud MD ketika ditanya mengenai masalah ini.

Steven Sukamdani, salah satu peserta diskusi ini merasakan manfaat tersediri dari diskusi ini. “Kita disini kan jadi tahu, bagaimana kita melihat sisi pro dan bagaimana kita melihat dari sisi kontra hak angket KPK tersebut. Acara sejenis ini juga dapat dipilih ketika mengalami masalah seperti ini, dengan melihat dari dua sisi yaitu sisi public dan akademitas” ungkap mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surabaya angkatan 2015 ini.