KBRN, Surabaya : Kompetensi Debat Hukum Piala Bergilir Dekan ke-III tingkat SMA/Sederajat se- Jawa Timur yang diadakan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), mempertemukan SMAK Santo Louis 1 (tim A) Surabaya melawan SMAN 1 Waru dalam perebutan juara tiga.
Kali ini, Mosi yang diperdebatkan yakni “Kepemilikan Properti bagi Warga Negara Asing” yang mengacu pada Undang-Undang Agraria. Panitia sengaja mengangkat topik tersebut, sebab mengangkat issue faktual mengenai rencana Presiden Joko Widodo untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi tentang hak kepemilikan properti/tanah bagi WNA (Warga Negara Asing).
Sebelumnya, WNA hanya diperbolehkan memiliki beberapa tahun saja tanah di Indonesia tetapi rencananya status tersebut akan dinaikkan menjadi hak milik.
“Harapannya para siswa tersebut dapat mengkritisi peraturan, bahkan juga mencari solusi dari permasalahan tersebut,” ungkap Peter Jeremiah S, selaku ketua panitia, Selasa (29/9/2015).
Selama sesi ini, pembicara pertama dari masing-masing tim diberikan waktu selama 4 menit. Sedangkan pembicara kedua dan ketiga diberikan waktu selama 7 menit dengan memperbolehkan tim lawan untuk memberikan interupsi selama 15 detik.
Ketika debat berlangsung, SMAK Santo Louis 1 (tim A) yang bertindak sebagai tim Pro mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah tahun 1996 mengenai “Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia,” dinilai dapat memberikan manfaat bagi Indonesia, karena dapat meningkatkan sektor perekonomian serta pendapatan negara.
Selain itu, dengan adanya Mosi yang diperdebatkan, maka akan menekan angka kepemilikan properti illegal dari WNA seperti yang selama ini banyak terjadi di Indonesia. Lalu solusi yang ditawarkan yakni WNA diberikan sebanyak 49% dari jumlah hunian yang ada di Indonesia, tetapi mereka hanya dapat membeli apartemen dengan harga di atas 5 Milyar Rupiah.
Sedangkan SMAN 1 Waru sebagai tim Kontra memaparkan bahwa Mosi tersebut masih bertentangan hukum di Indonesia serta dapat mematikan kepemilikan properti bagi WNI (Warga Negara Indonesia). Selain itu, menurut tim Kontra, kepemilikan proterti oleh WNA hanya mengarah pada investasi dan meningkatkan perekonomian, tetapi dari segi SDM di Indonesia masih belum memadai. Oleh sebabnya, tim Kontra menawarkan solusi dengan cara tetap menjaga kepemilikan properti di Indonesia dan apabila ingin menambah devisa negara, dapat dengan meningkatkan sektor pariwisata.
Diakhir debat, kelima orang juri yang terdiri dari Dr. Elfina Lebrine Sahetapy, S.H., LL.M. (Wakil Dekan II Fakultas Hukum Ubaya), Dr. J.M. Atik Krustiyati, S.H., M.S. (Kaprodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Ubaya), Tjondro Tirtamulia, S.H., C.N., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Ubaya), Hadi Mulyo Utomo, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Ubaya), Ivan Satria Wijaya, S.H., M.H. (alumni Fakultas Hukum Ubaya angkatan 2009) memberikan komentar kepada para peserta.
Akhirnya, SMAK Santo Louis 1 (tim A) berhasil memenangkan kompetisi panas ini, sekaligus meraih juara ke-3. (Anik/DS)
Sumber: https://www.rri.co.id/