Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru
- ADMISI dan REGISTRASI
Admisi (penerimaan) dan Registrasi (pendaftaran) adalah kegiatan pemberian status mahasiswa kepada orang yang hendak menempuh studi di suatu program studi di lingkungan UBAYA. Admisi dan Registrasi ini meliputi penerimaan mahasiswa baru, mutasi mahasiswa, dan penerimaan mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain.
1. Penerimaan Mahasiswa BARU
UBAYA melakukan penerimaan mahasiswa baru melalui:
- Tes Potensi Akademik (TPA)
- Jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (JPMK) di bidang Prestasi Akademik, yang khusus ditujukan pada siswa-siswa SMA yang memiliki prestasi akademik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan
- Jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (JPMK) di bidang Prestasi Olahraga yang khusus ditujukan pada para atlet/olahragawan pada cabang olahraga tertentu yang mempunyai prestasi nasional atau daerah.
Semua informasi penerimaan mahasiswa baru yang melalui tes potensi akademik terdapat pada buku "Petunjuk Pendaftaran", yang diterbitkan menjelang masa penerimaan setiap tahun. Tata cara dan persyaratan penerimaan mahasiswa baru melalui JPMK baik untuk bidang Prestasi Akademik maupun Prestasi Olahraga diatur tersendiri dengan Keputusan Rektor.
Bagi mahasiswa baru yang tidak aktif dalam kegiatan perkuliahan di semester I dan tidak melakukan perencanaan studi di semester II akan dianggap mengundurkan diri. Jika mahasiswa yang bersangkutan ingin kuliah lagi di UBAYA pada semester berikutnya mahasiswa tersebut harus mendaftar lagi sebagai mahasiswa baru.
2. MUTASI Mahasiswa
Mutasi adalah perpindahan mahasiswa antar-program studi di lingkungan UBAYA. Mutasi diperkenankan setelah yang bersangkutan menyelesaikan semester I dan permohonannya dilakukan 1 bulan sebelum masa perencanaan studi semester yang akan diikuti.
2.1 Persyaratan
Memiliki STTB sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk program studi yang dituju
Melunasi Uang Sumbangan Pendidikan (USP) dan/atau Uang Penyelenggaraan Pendidikan (UPP) program studi asal.
2.2 Tata cara
Formulir permohonan mutasi disediakan di Bagian Admisi Registrasi Pengajaran (BARP). Setelah diisi dengan sepengetahuan WD/WD I, formulir tersebut diserahkan ke BARP dengan melampirkan fotokopi bukti lunas USP dan/atau UPP serta transkrip dan kartu hasil studi (KHS) yang pernah dimiliki sampai dengan saat itu. Rektor memutuskan diterima atau ditolaknya permohonan tersebut setelah mem-perhatikan pertimbangan dekan fakultas yang dituju/direktur Politeknik UBAYA mengenai:
- Tempat yang tersedia
- Prestasi akademik dan non-akademik
- Hal-hal lain yang dianggap perlu
Apabila permohonan mahasiswa tersebut dikabulkan, maka ia akan memperoleh surat penerimaan yang berisi antara lain:
- Penetapan USP dan UPP
- Alih kredit (pengakuan terhadap mata kuliah yang pernah ditempuh di program studi asal yang dapat dialihkan ke program studi yang dituju) dan perhitungan masa studi.
Mutasi dinyatakan tuntas atau mahasiswa yang bersangkutan diterima di program studi yang dituju setelah ia melakukan daftar ulang di BARP, membayar USP dan UPP serta memperoleh kartu mahasiswa.
3. PENERIMAAN Mahasiswa PINDAHAN
Mahasiswa pindahan adalah mahasiswa/alumnus perguruan tinggi lain, yang memperoleh status sebagai mahasiswa UBAYA.
3.1 Persyaratan
- Memiliki ijazah/STTB sesuai dengan ketentuan program studi yang dituju di UBAYA
- Peringkat akreditasi program studi di perguruan tinggi asal harus lebih tinggi atau sama dengan peringkat akreditasi program studi yang dituju di UBAYA
- Berasal dari program studi yang sama/sesuai dengan program studi yang dituju
- IPK minimal 2.5
- Masih dalam batas studi di Universitas asal
- Tidak terkena evaluasi studi di universitas asal
- Matakuliah yang dapat di transfer adalah yang setara, sesuai dengan keputusan pimpinan Fakultas/jurusan yang dituju.
3.2 Tata cara
Calon mahasiswa pindahan harus mengajukan permohonan tertulis kepada rektor UBAYA paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya masa perencanaan studi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Yang belum menyelesaikan program studi melampirkan:
- Surat pindah dari PT asal
- Fotokopi transkrip akademik yang telah dilegalisasi oleh PT asal
Yang telah menyelesaikan program studi tertentu dari suatu PT (alumnus PT), melampirkan:
- Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi
- Fotokopi transkrip akademik yang telah dilegalisasi
Yang berasal dari luar negeri, melampirkan:
Penerimaan mahasiswa pindahan dari luar negeri selain harus memenuhi ketentuan yang berlaku bagi mahasiswa pindahan di Indonesia, juga harus harus berasal dari program studi yang terakreditasi pada PT di negara tersebut dan mendapat pengakuan dari Dirjen Dikti.
Apabila permohonan mahasiswa tersebut dikabul-kan maka Rektor UBAYA akan mengeluarkan Surat Penerimaan yang berisi antara lain:
- Penetapan USP dan UPP
- Alih kredit (pengakuan terhadap matakuliah yang pernah ditempuh yang dapat dialihkan ke program studi yang dituju) dan perhitungan masa studi.
Perpindahan dinyatakan tuntas atau mahasiswa yang bersangkutan diterima di program studi yang dituju di lingkungan UBAYA setelah ia melakukan daftar ulang di BARP, membayar USP dan UPP serta memperoleh kartu mahasiswa.
4. ALIH PROGRAM DARI POLITEKNIK UBAYA KE FAKULTAS EKONOMI
Alih program adalah perpindahan lulusan suatu program studi ke program studi yang lain, khususnya dari program pendidikan profesional (D3) ke program pendidikan akademik (S1). Alumnus Politeknik UBAYA Program D3 Ekonomi program studi: Akuntansi, Manajemen Pemasaran, dan Sekretari dengan IPK > 2,5 dapat mengajukan permohonan alih program ke fakultas ekonomi jurusan akuntansi atau manajemen. Jumlah alih kredit akan ditentukan oleh fakultas ekonomi.