• Home
  • Tentang UBAYA
  • Pendaftaran
  • Program Studi
  • Fasilitas & Layanan
  • Mahasiswa
  • Unit & Lembaga
  • English
 Informasi Tentang
  • Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru
  • Pendaftaran
  • Sumbangan Sukarela
  • Tes Potensi Akademik
  • Pengambilan Berkas Penerimaan
  • Pembayaran Kewajiban Keuangan
  • Daftar Ulang
  • Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru
 Quick Links
  • Hubungan Internasional (International Affairs)
  • Web Mail
  • myUbaya
  • Perpustakaan
  • Warta Ubaya Online
 Pencarian
 Prosedur Penerimaan Mahasiswa Baru
ADMISI dan REGISTRASI

Admisi (penerimaan) dan Registrasi (pendaftaran) adalah kegiatan pemberian status mahasiswa kepada orang  yang hendak menempuh studi di suatu program studi di lingkungan UBAYA. Admisi  dan Registrasi ini meliputi  penerimaan mahasiswa baru, mutasi mahasiswa, dan penerimaan mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain.

1.  Penerimaan Mahasiswa BARU
     UBAYA melakukan penerimaan mahasiswa baru melalui:
  • Tes Potensi Akademik (TPA)
  • Jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (JPMK) di bidang Prestasi Akademik, yang khusus ditujukan pada siswa-siswa SMA yang memiliki prestasi akademik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan
  • Jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (JPMK) di bidang Prestasi Olahraga yang khusus ditujukan pada para atlet/olahragawan pada cabang olahraga tertentu yang mempunyai prestasi nasional atau daerah.
Semua  informasi  penerimaan  mahasiswa  baru yang melalui tes potensi akademik terdapat pada buku "Petunjuk Pendaftaran", yang diterbitkan menjelang  masa  penerimaan  setiap tahun. Tata cara dan persyaratan penerimaan mahasiswa baru melalui  JPMK baik untuk bidang Prestasi Akademik maupun Prestasi  Olahraga  diatur  tersendiri dengan Keputusan Rektor.
Bagi mahasiswa baru yang tidak aktif dalam kegiatan perkuliahan di semester I dan tidak melakukan perencanaan studi di semester II akan dianggap mengundurkan diri. Jika mahasiswa yang bersangkutan ingin kuliah lagi di UBAYA pada semester berikutnya mahasiswa tersebut harus mendaftar lagi sebagai mahasiswa baru.

2.  MUTASI Mahasiswa
Mutasi adalah perpindahan mahasiswa antar­-program studi di lingkungan UBAYA. Mutasi diperkenankan se­telah yang bersangkutan menyelesaikan semester I dan permohonannya  dilakukan 1  bulan sebelum masa perencanaan studi semester yang akan diikuti.

2.1     Persyaratan
Memiliki  STTB  sesuai  dengan  ketentuan yang berlaku untuk program stu­di yang dituju
Melunasi Uang Sumbangan Pendidikan (USP) dan/atau Uang Penyelenggaraan Pendidikan (UPP) program studi asal.

2.2     Tata cara
Formulir  permohonan mutasi  disediakan  di Bagian Admisi Registrasi Pengajaran (BARP). Setelah diisi dengan sepengetahuan WD/WD I, formulir tersebut diserahkan  ke  BARP  dengan  melampirkan  fotokopi  bukti lunas USP dan/atau UPP serta transkrip dan kartu hasil studi (KHS) yang pernah dimiliki sampai dengan saat itu. Rektor memutuskan diterima atau ditolaknya permohonan tersebut setelah mem-perhatikan  pertimbangan dekan fakultas yang dituju/direktur Politeknik UBAYA mengenai:
  • Tempat yang tersedia
  • Prestasi akademik dan non-akademik
  • Hal-hal lain yang dianggap perlu
Apabila permohonan mahasiswa tersebut dikabulkan, maka ia akan memperoleh surat penerimaan yang berisi antara lain:
  • Penetapan USP dan UPP
  • Alih kredit (pengakuan terhadap mata kuliah yang pernah ditempuh di program studi asal yang dapat di­­alih­kan ke program studi yang dituju) dan perhitungan masa studi.
Mutasi  dinyatakan  tuntas  atau  mahasiswa yang  bersangkutan diterima di program studi yang dituju setelah ia melakukan daftar ulang di BARP, membayar USP dan UPP serta memperoleh kartu mahasiswa.

3. PENERIMAAN Mahasiswa PINDAHAN
Mahasiswa pindahan  adalah mahasiswa/alumnus perguruan tinggi lain, yang memperoleh status sebagai mahasiswa UBAYA.

3.1     Persyaratan
  • Memiliki ijazah/STTB sesuai dengan ketentuan  program studi yang di­­tuju di UBAYA
  • Peringkat  akreditasi program studi di perguruan tinggi asal  harus  lebih  tinggi  atau  sama dengan peringkat akreditasi program studi yang dituju di UBAYA
  • Berasal dari program studi yang sama/sesuai dengan program studi yang dituju
  • IPK minimal 2.5
  • Masih dalam batas studi di Universitas asal
  • Tidak terkena evaluasi studi di universitas asal
  • Matakuliah yang dapat di transfer adalah yang setara, sesuai dengan keputusan pimpinan Fakultas/jurusan yang dituju.
3.2      Tata cara
Calon mahasiswa pindahan harus mengajukan permohonan tertulis kepada rektor UBAYA  paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya masa perencanaan studi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Yang belum menyelesaikan program studi melampirkan:
  • Surat pindah dari PT asal
  • Fotokopi transkrip akademik yang telah     dilegalisasi oleh PT asal
Yang telah menyelesaikan program studi tertentu dari suatu PT (alumnus PT), melampirkan:
  • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi
  • Fotokopi transkrip akademik yang telah    dilegalisasi
Yang berasal dari luar negeri, melampirkan:
Penerimaan mahasiswa pindahan dari luar negeri selain harus memenuhi ketentuan yang berlaku bagi mahasiswa pindahan di Indonesia, juga harus harus berasal dari program studi yang terakreditasi pada PT di negara tersebut dan mendapat pengakuan dari Dirjen Dikti.
Apabila permohonan mahasiswa tersebut dikabul-kan maka Rektor UBAYA akan mengeluarkan  Surat Penerimaan yang berisi antara lain:
  • Penetapan USP dan UPP
  • Alih kredit  (pengakuan terhadap matakuliah yang pernah  ditempuh yang dapat dialihkan ke program studi yang di­tuju) dan perhitungan masa studi.
Perpindahan  dinyatakan  tuntas  atau  mahasiswa  yang  bersangkutan diterima di program studi  yang dituju di lingkungan UBAYA setelah ia melakukan daftar ulang di BARP, membayar USP dan UPP serta memperoleh kartu mahasiswa.

4.  ALIH PROGRAM DARI POLITEKNIK UBAYA KE FAKULTAS EKONOMI
Alih program adalah perpindahan lulusan suatu program studi ke program studi yang lain, khususnya dari program pendidikan profesional (D3) ke program pendidikan akademik (S1). Alumnus Politeknik UBAYA  Program D3 Ekonomi program studi: Akuntansi, Manajemen   Pemasaran,  dan  Sekretari  dengan       IPK > 2,5 dapat  mengajukan permohonan alih program ke fakultas ekonomi  jurusan akuntansi  atau manajemen. Jumlah alih kredit akan ditentukan oleh fakultas ekonomi.
Further Information: Marketing & Public Relation (Humas) Universitas Surabaya
Jl. Ngagel Jaya Selatan 169. Surabaya 60184 Indonesia
Phone: +62 31 298 1005   |   Fax: +62 31 298 1018   |   Mobile: +62 813 3232 9955   |   Email: humas@ubaya.ac.id
© 2008 University of Surabaya. All rights reserved. Support Major Browsers.